4 Prajurit TNI Terancam 9 Tahun Penjara: Kronologi Mengerikan Kematian Prada Lucky yang Bikin Geram

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 02:50 WIB
4 Prajurit TNI Terancam 9 Tahun Penjara: Kronologi Mengerikan Kematian Prada Lucky yang Bikin Geram

Kasus Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, keempat terdakwa tersebut didakwa dengan pasal primair Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPM. Selain pasal primair, mereka juga dikenakan pasal subsidair.

Identitas Terdakwa

Keempat prajurit TNI yang terancam hukuman sembilan tahun penjara tersebut adalah:

  • Pratu Ahmad Ahda
  • Pratu Emeliano De Araujo
  • Pratu Petrus Nong Brian Semi
  • Pratu Aprianto Rede Radja

Halaman:

Komentar