Kasus Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, keempat terdakwa tersebut didakwa dengan pasal primair Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPM. Selain pasal primair, mereka juga dikenakan pasal subsidair.
Identitas Terdakwa
Keempat prajurit TNI yang terancam hukuman sembilan tahun penjara tersebut adalah:
- Pratu Ahmad Ahda
- Pratu Emeliano De Araujo
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Aprianto Rede Radja
Artikel Terkait
3.000 Lowongan Guru PPPK Dibuka! Ini Syarat Khusus & Tugas 24 Jam di Sekolah Rakyat
Biaya Haji 2026 Turun Drastis! Cek Rincian & Syaratnya yang Mengejutkan
Gempa 3,7 SR Guncang Gayo Lues Dini Hari, Ini Lokasi dan Kedalamannya!
PERHAPI Bongkar Modus Tambang Ilegal: Dukung Penuh Langkah Prabowo!