Dari Penjara Jakarta ke Bali: Mantan Napi Narkoba Kembali Beraksi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00 WIB
Dari Penjara Jakarta ke Bali: Mantan Napi Narkoba Kembali Beraksi

Sevty Utami Nandha sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Perempuan 40 tahun asal Bandung itu menghabiskan bertahun-tahun di penjara Jakarta karena kasus narkoba. Tapi pengalaman pahit itu rupanya tak membuatnya kapok.

Alih-alih jera, dia malah memilih hijrah ke Bali. Tujuannya satu: memenuhi kebutuhan ekonomi dengan kembali menjual barang haram itu, kali ini menyasar para turis.

Menurut Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra, perpindahan Sevty diduga karena ruang geraknya di Jakarta sudah terlalu sempit. Pergerakannya telah diawasi ketat oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

"Kalau di Jakarta mungkin sudah termonitor ya," kata Akbar.

"Di Bali dia baru, di Jakarta bisnisnya tidak berjalan. Mungkin dia melihat peluang di sini karena turis banyak. Bisa saja seperti itu."

Catatan hukumnya cukup panjang. Vonis 16 tahun penjara untuk Sevty dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 Agustus 2010. Setelah mendapat remisi, perempuan itu akhirnya bebas pada 2019. Artinya, dia mendekam sekitar sembilan tahun.

Jaringan Baru di Pulau Dewata

Kali ini di Bali, dia tidak sendirian. Sevty ditangkap bersama seorang teman, Grace Natalia (53 tahun).

Akbar menduga jaringan yang dia bangun di Bali berbeda sama sekali dengan yang dulu di Jakarta. Asal muasal barang dan koneksinya masih diselidiki polisi.

"Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkoba adalah milik seseorang yang dipanggil Koko," sambung Akbar.

"Jaringannya berbeda dengan jaringan di Jakarta. Ini masih dalam proses lidik dan pencarian."

Awalnya, penangkapan ini berawal dari aduan warga. Sebuah rumah kos di Jalan Pura Demak dicurigai jadi markas transaksi. Polisi pun mulai memantau.

Pada Senin (5/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, polisi melihat Sevty di depan rumah kos dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka langsung mendekat dan menggeledahnya. Hasilnya nihil.

Namun, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah kos dan sebuah mobil. Di sanalah bukti-bukti ditemukan: sabu seberat 17,38 gram, 304 butir ekstasi, dan 5,58 gram ganja.

Sevty mengaku sudah menjadi pengedar di Bali selama setahun. Upahnya Rp 150 ribu per gram sabu yang dia edarkan, dan Rp 50 ribu per butir ekstasi.

"Ganja dibeli seharga Rp 750 ribu per 10 gram dari orang yang mengaku bernama Bli, sistem COD, untuk konsumsi sendiri," jelas Akbar. "Bli ini juga masih dalam penyelidikan."

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sikap Santai di Balik Jeruji

Sikap Sevty justru mengejutkan. Saat ditanya tentang lama hukuman penjaranya dulu, dia menjawab dengan santai, "Cuma 16 tahun, mas bodo." Dia enggan merespons alasan mendalam di balik keputusannya berjualan narkoba lagi hingga ke Bali.

Bahkan, di hadapan kamera wartawan, dia sempat tersenyum dan mengacungkan jempol.

Sementara itu, Grace mencoba memberikan penjelasan. Menurutnya, Sevty terjerat dunia narkoba pertama kali karena pengaruh kekasihnya.

"(Dia masuk penjara) karena cinta," kata Grace saat dibawa ke rumah tahanan Polresta Denpasar.

"Bukan kesalahan dia, tapi tunangannya."

Meski begitu, keduanya tak mau berkomentar lebih jauh. Kisah mereka kini kembali berlabuh di balik tembok yang mungkin tak asing lagi bagi Sevty.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar