Dilansir dari laman resmi ICJ, Pengadilan Internasional mengumumkan 6 poin tindakan sementara yang diperintahkan kepada Israel dalam upaya untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina. Berikut hasil keputusannya:
1. ICJ mendesak Israel harus mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan Genosida di Gaza, Palestina.
2. ICJ memerintahkan kepada Israel dan harus memastikan dengan segera bahwa serangan militernya di Palestina tidak melakukan tindakan genosida apapun.
3. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan untuk mencegah dan menghukum segala penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap rakyat Palestina.
4. ICJ memerintahkan kepada Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk mengatasi kondisi buruk di Jalur Gaza dengan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke jalur Gaza yang saat ini masih terkepung situasi konflik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April