Dilansir dari laman resmi ICJ, Pengadilan Internasional mengumumkan 6 poin tindakan sementara yang diperintahkan kepada Israel dalam upaya untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina. Berikut hasil keputusannya:
1. ICJ mendesak Israel harus mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan Genosida di Gaza, Palestina.
2. ICJ memerintahkan kepada Israel dan harus memastikan dengan segera bahwa serangan militernya di Palestina tidak melakukan tindakan genosida apapun.
3. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan untuk mencegah dan menghukum segala penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap rakyat Palestina.
4. ICJ memerintahkan kepada Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk mengatasi kondisi buruk di Jalur Gaza dengan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke jalur Gaza yang saat ini masih terkepung situasi konflik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
China Batasi Drama CEO Jatuh Cinta ke Si Miskin, Sebut Sebar Harapan Palsu
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global
Iran Siagakan 400 Unit Tempur, Waspadai Serangan AS-Israel di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Kapal Tanker Rusia Disita AS, Moskow Balas dengan Kapal Perang