murianetwork.com - Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (26/1/2024) ini akan memutuskan kasus genosida di Palestina. Apakah mereka akan memberikan tindakan darurat terhadap Israel atau tidak.
Sidang ini digelar atas gugatan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin oleh negara.
Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu Rabu (24/1/2024) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan panel beranggotakan 17 hakim.
Baca: Sidang Dewan Keamanan PBB serukan pengakuan dua negara
Keputusan sidang dijadwalkan akan dirilis 26 Januari pukul 12.00 GMT atau Jumat sore waktu Indonesia barat.
Awal bulan ini, dalam sidang selama dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, agar memerintahkan penghentian darurat serangan militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina.
Seperti diketahui serangan darat yang diluncurkan Israel ke Gaza sbagai balasan serangan Hamas, telah menewaskan lebih dari 24.000 warga Palestina.
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!