Pekan lalu, Rabu (13/12) Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan tersangka atas tuduhan match fixing di dunia sepakbola Indonesia Liga 2 2018.
Kepala Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan orang tersangka itu terdiri empat orang wasit, masing-masing dengan inisial K, RP, AS, dan R.
Kemudian satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
"Satu orang (tersangka kedelapan) pelobi berinisial VW, yang disampaikan Kapolri," kata Irjen Asep dalam acara konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola di Mabes Polri dan penandatangan nota kesepahaman Satgas Anti Mafia Bola oleh Polri dan PSSI di Jakarta.
"Saya berharap tindakan penegakan dan penerapan hukum bagi pihak-pihak yang ingin menghancurkan sepakbola Indonesia ini membuat efek jera, sekaligus menjadi sinyal bahwa PSSI, Polri, dan Satgas Anti Mafia Bola sangat serius,” jelas Erick Thohir.
“Saya ingin klub-klub peserta semua kompetisi liga juga hati-hati. Sebab klub bisa kena hukuman jika terlibat match fixing," tegas Erick Thohir, seperti dilansir www.pssi.go.id, Kamis (21/12).
Editor: Gimo Hadiwibowo
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
Surga Tanpa Gempa: 10 Negara yang Hampir Tak Tersentuh Bencana Alam
Larry Page Geser Ellison, Gempita AI Pacu Saham Alphabet Melambung
Bolsonaro Ditahan Polisi Federal Usai Masa Tahanan Rumah Berakhir
Puluhan WNI Terjaring Razat Besar Penipuan Online di Myanmar