Menteri Keamanan Tom Tugendhat mengatakan perayaan kelompok tersebut atas serangan Hamas terhadap Israel “memalukan.”
Kelompok ini juga memiliki “sejarah memuji dan merayakan serangan terhadap Israel dan serangan terhadap orang Yahudi secara lebih luas,” tambah Kementerian Dalam Negeri.
Jika disetujui, larangan tersebut berarti menjadi anggota atau mengundang dukungan terhadap kelompok tersebut merupakan pelanggaran pidana, dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.
Baca Juga: Diam-Diam, Negara Pasifik Nauru Memutuskan Hubungan Dengan Taiwan dan Beralih ke Tiongkok
Hizbut Tahrir telah dilarang di beberapa negara, termasuk Jerman, Mesir dan Pakistan. Austria melarang simbol grup tersebut pada tahun 2021.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!