Hari Sabtu kemarin, polisi federal Brasil akhirnya menahan mantan Presiden Jair Bolsonaro. Ini mengakhiri periode tahanan rumah yang sudah ia jalani selama berbulan-bulan, sambil menunggu proses banding di Mahkamah Agung.
Pengacaranya, Celso Vilardi, enggan berkomentar panjang lebar soal alasan penahanan ini. Tapi dari sumber yang mengetahui persoalan ini, penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terkait pelanggaran ketentuan tahanan rumah Bolsonaro.
Sebelumnya, di bulan September, mantan pemimpin sayap kanan itu sudah divonis 27 tahun tiga bulan penjara. Vonis itu diberikan karena ia terbukti merencanakan kudeta untuk mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam Pilpres 2022 dari rivalnya, Luiz InĂ¡cio Lula da Silva.
Artikel Terkait
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
Iran Tegaskan Hanya Diplomasi Solusi untuk Isu Nuklir, Peringatkan Konsekuensi Militer
Obama Tegaskan Tak Ada Bukti Kunjungan Alien ke Bumi Saat Ia Presiden