Bantahan Terhadap Semua Tuduhan
Melalui Alnofiandri, keluarga Abdul Wahid membantah semua tuduhan yang dilayangkan KPK. Mulai dari jatah preman proyek hingga setoran jabatan, semuanya dinyatakan tidak benar.
Pihak keluarga meminta masyarakat Riau untuk berbaik sangka dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap Abdul Wahid dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
Fakta Uang Sitaan KPK Senilai Rp 1,6 Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang saat OTT terhadap Abdul Wahid. Rinciannya meliputi Dollar AS, Pound Sterling, dan Rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang dalam bentuk Dollar AS dan Pound Sterling disita di rumah Abdul Wahid di Jakarta, sementara uang Rupiah disita di Riau.
Pengembangan Kasus dan Penggeledahan
KPK terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Penyidik telah menyambangi kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR Riau, rumah dinas, hingga rumah pribadi Abdul Wahid.
Pada Rabu (12/11/2025), tim KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas BPKAD Provinsi Riau. Proses penggeledahan berlangsung selama enam jam lebih, namun tidak banyak barang bukti yang dibawa penyidik.
Kasus OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terus berkembang, sementara keluarga tetap pada pendirian bahwa uang sitaan KPK adalah tabungan sah untuk keperluan keluarga, khususnya biaya pengobatan anak.
Artikel Terkait
Analisis Hukum Susno Duadji: Polemik Ijazah Jokowi & Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo Cs
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Di-NO, Soroti Logika Hukum Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo & Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi