KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution
Proses hukum terkait keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan provinsi masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengembangan kasus ini menunggu hasil akhir dari persidangan yang sedang berjalan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan laporan komprehensif kepada pimpinan KPK setelah proses persidangan dinyatakan selesai. Hal ini menjadi langkah krusial sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Tuntutan Hukum untuk Terdakwa Perusahaan
Pada persidangan yang digelar Rabu, 5 November 2025, JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua orang terdakwa. Akhirun Piliang atau Kirun, selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dituntut hukuman 3 tahun penjara disertai denda sebesar Rp150 juta. Sementara itu, Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Proses Hukum terhadap Pejabat Terkait
Selain kedua direktur perusahaan, proses hukum juga menjangkau sejumlah pejabat. Topan Obaja Putra Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut dan dikenal dekat dengan Bobby Nasution, dipastikan akan segera menghadapi persidangan. Demikian pula dengan Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
KPK menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan menjerat pihak lain, akan diambil setelah menerima dan menganalisis laporan lengkap dari JPU usai persidangan.
Artikel Terkait
KPK Akan Hadirkan Sepupu Bobby Nasution Jadi Saksi Kunci di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Ungkap Modus Korupsi Makanan Balita: Gizi Diganti Tepung dan Gula
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Kronologi & 2 Tuduhan Utama
Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi