"Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting, seperti itu, karena kandungan gizinya tidak ada," tegas Asep.
Keterbatasan Bukti dan Tahap Selanjutnya
Hingga saat ini, KPK mengaku baru memiliki bukti tertulis mengenai komposisi gizi yang seharusnya ada, bukan bukti fisik biskuitnya. Keterbatasan ini menjadi pertimbangan utama sebelum kasus dinaikkan ke penyidikan dan menentukan apakah akan menggunakan sprindik umum tanpa tersangka.
Kemenkes Buka Suara: Kasus Terjadi Sebelum Era Menkes Budi Sadikin
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa dugaan korupsi makanan tambahan balita dan ibu hamil terjadi pada periode 2016-2020. Periode ini berada sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kemenkes mengaku telah melakukan pengawasan internal dan melaporkan temuan mereka kepada KPK untuk perbaikan tata kelola. Institusi kesehatan tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," pungkas Aji.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar