Dalam aksinya, para pelaku berhasil melarikan sekitar Rp13 juta uang tunai dari dalam brankas serta membawa lari berbagai merek rokok.
Barang Bukti yang Disita dan Wilayah TKP Lainnya
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari para tersangka, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor
- 2 buah handphone
- 2 buah linggis
- 1 buah ransel
- 7 slop rokok
- Sarung tangan
- Hoodie dan buff hitam
- Uang tunai senilai Rp4 juta
Kedua tersangka ternyata tidak hanya beraksi di Madiun. Mereka merupakan bagian dari kelompok spesialis pembobolan minimarket yang menjalankan aksinya di berbagai wilayah. Berikut adalah daftar TKP lainnya:
- 1 TKP di Kabupaten Madiun (Oktober 2025)
- 1 TKP di Kabupaten Magetan (September 2025)
- 1 TKP di Kabupaten Kudus (Oktober 2024)
- 1 TKP di Kabupaten Blora (Agustus 2025)
- 5 TKP di Kabupaten Grobogan (November 2024–Oktober 2025)
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka, SPN dan NS, kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas tindak pidana yang mereka lakukan, ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Pelaku Pencurian Motor Tembak Hansip Cakung Tewas Ditangkap di Bakauheni
Skema Jatah Preman Proyek Riau: Gubernur Balik Modal Politik Lewat Anggaran Daerah
Polrestabes Surabaya Tangkap Ayah dan Anak Curi 20 Lampu Hias Kota Lama
Bripda Waldi Aldiyat Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pembunuhan Dosen di Jambi