Polisi Tangkap SPN dan NS, Spesialis Pembobol Minimarket di Jateng & Jatim

- Minggu, 09 November 2025 | 10:10 WIB
Polisi Tangkap SPN dan NS, Spesialis Pembobol Minimarket di Jateng & Jatim

Dalam aksinya, para pelaku berhasil melarikan sekitar Rp13 juta uang tunai dari dalam brankas serta membawa lari berbagai merek rokok.

Barang Bukti yang Disita dan Wilayah TKP Lainnya

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari para tersangka, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor
  • 2 buah handphone
  • 2 buah linggis
  • 1 buah ransel
  • 7 slop rokok
  • Sarung tangan
  • Hoodie dan buff hitam
  • Uang tunai senilai Rp4 juta

Kedua tersangka ternyata tidak hanya beraksi di Madiun. Mereka merupakan bagian dari kelompok spesialis pembobolan minimarket yang menjalankan aksinya di berbagai wilayah. Berikut adalah daftar TKP lainnya:

  • 1 TKP di Kabupaten Madiun (Oktober 2025)
  • 1 TKP di Kabupaten Magetan (September 2025)
  • 1 TKP di Kabupaten Kudus (Oktober 2024)
  • 1 TKP di Kabupaten Blora (Agustus 2025)
  • 5 TKP di Kabupaten Grobogan (November 2024–Oktober 2025)

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka, SPN dan NS, kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas tindak pidana yang mereka lakukan, ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai sembilan tahun penjara.


Halaman:

Komentar