Komplotan Pencuri Minimarket di Jatim Dibekuk, Modus Bawa Golok dan Senjata Api Rakitan
Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian dengan kekerasan yang menyasar sejumlah minimarket di empat kabupaten. Keberhasilan ini menjadi berita penting dalam upaya penegakan hukum di Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. "Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama," ujarnya di Surabaya.
Lokasi dan Kronologi Aksi Pencurian di Minimarket
Kelompok ini melakukan aksinya secara beruntun di beberapa lokasi berikut:
- Minimarket di Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan, pada Kamis, 4 September 2025.
- Minimarket di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, juga pada tanggal 4 September 2025.
- Minimarket di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 7 September 2025.
- Minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, pada Senin, 8 September 2025.
Profil dan Jejak Kriminal Pelaku Pencurian
Polisi menangkap dua pelaku dengan inisial:
- SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
- HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dua pelaku lainnya, berinisial I dan D, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu. HK disebutkan sebagai residivis dengan catatan empat kali keluar-masuk penjara untuk kasus serupa.
Modus Operandi dan Barang Bukti Pencurian
Modus yang digunakan adalah menyasar minimarket yang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan tanpa pengunjung lain. Mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta merampok rokok berbagai merek mahal.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu unit mobil
- Dua bilah golok
- Dua tas ransel
- Dua gulung lakban merah
- Sebuah BPKB
- Satu senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol, yang dibuat sendiri oleh pelaku HK.
Jaringan Lintas Provinsi dan Penggunaan Hasil Kejahatan
Komplotan ini beroperasi secara lintas provinsi dan dalam sehari bisa beraksi di dua hingga tiga lokasi berbeda dengan menyewa mobil. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah.
Hasil dari kejahatan ini digunakan untuk gaya hidup dan membeli narkoba. Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
Pasal yang Dijerat dan Pengembangan Kasus
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di luar Jawa Timur.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar