Modus Operandi dan Barang Bukti Pencurian
Modus yang digunakan adalah menyasar minimarket yang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan tanpa pengunjung lain. Mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta merampok rokok berbagai merek mahal.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu unit mobil
- Dua bilah golok
- Dua tas ransel
- Dua gulung lakban merah
- Sebuah BPKB
- Satu senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol, yang dibuat sendiri oleh pelaku HK.
Jaringan Lintas Provinsi dan Penggunaan Hasil Kejahatan
Komplotan ini beroperasi secara lintas provinsi dan dalam sehari bisa beraksi di dua hingga tiga lokasi berbeda dengan menyewa mobil. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah.
Hasil dari kejahatan ini digunakan untuk gaya hidup dan membeli narkoba. Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
Pasal yang Dijerat dan Pengembangan Kasus
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di luar Jawa Timur.
Artikel Terkait
Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir Sabu 10,9 Kg di Medan, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Honda Scoopy Hasil Penggelapan, Ini Kronologinya
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Nama dan Perannya Terungkap
Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok, Motifnya Diduga Kuat Akibat Cemburu