Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Honda Scoopy Korban Penggelapan
Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara. Kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban pada 22 Oktober 2025. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan," ujar AKP Hitler Napitupulu.
Pelaku Ternyata Adik Ipar Korban
Terlapor dalam kasus penggelapan motor ini adalah Rika Ivana, yang merupakan adik ipar korban sendiri. Pelaku diketahui telah menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi B-4852-UFI tahun 2025 kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.
Penyelesaian Melalui Mediasi Keluarga
Mengingat hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor, kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Upaya restoratif justice ini berhasil dilakukan pada 4 November 2025, di mana kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Setelah proses mediasi berhasil, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya pada 5 November 2025.
Kapolres Apresiasi Kinerja Anggota
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengapresiasi kinerja jajarannya. "Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restoratif justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini," ungkap AKBP Martuasah.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dengan mengedepankan pelayanan yang humanis.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar