Kapolrestabes Bandung Peringatkan Debt Collector Nakal: Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum

- Rabu, 05 November 2025 | 17:30 WIB
Kapolrestabes Bandung Peringatkan Debt Collector Nakal: Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum
Kapolrestabes Bandung Peringatkan Keras Debt Collector Nakal - Tindakan Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum

Kapolrestabes Bandung Peringatkan Keras Debt Collector Nakal

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, memberikan peringatan keras terhadap aksi debt collector atau mata elang (matel) yang beroperasi tidak sesuai prosedur di lapangan. Peringatan ini dikeluarkan menyusul insiden bentrok antara driver ojek online (ojol) dengan debt collector di Jalan BKR, Kota Bandung.

Insiden Perampasan Motor dan Penganiayaan oleh Debt Collector

Insiden tersebut melibatkan debt collector yang berjumlah lebih dari dua orang. Mereka dilaporkan mengambil secara paksa sepeda motor milik seorang driver ojol. Bahkan, tak hanya melakukan perampasan, para debt collector ini juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa proses pengambilan unit sepeda motor dari leasing oleh debt collector memiliki prosedur resmi yang harus diikuti. Debt collector dilarang keras mengambil paksa kendaraan saat masih digunakan oleh nasabah.

Tindakan Debt Collector Bisa Dipidana sebagai Perampasan

Budi menyatakan bahwa tindakan debt collector yang mengambil paksa sepeda motor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Kepolisian tidak akan segan untuk memproses hukum para debt collector yang melakukan tindakan meresahkan dan melanggar hukum tersebut.

"Jika memang ada laporan, silakan laporkan ke kepolisian. Kami akan tangkap dan proses jika memang terkena pasal perampasan," tegas Budi saat ditemui di Gedung Sate, Bandung.

Kronologi Insiden Debt Collector vs Driver Ojol di Bandung

Menurut penuturan perwakilan ojol, Nukeu, insiden ini terjadi ketika korban yang baru saja mengantar penumpang melintas di Jalan BKR. Tiba-tiba, korban didatangi oleh lebih dari dua orang yang diduga debt collector. Mereka kemudian mengambil paksa unit kendaraan milik driver ojol tersebut.

Tak hanya merampas motor, para debt collector ini juga memukuli korban berkali-kali. Aksi ini memicu kemarahan ratusan driver ojol lainnya yang kemudian mendatangi kantor yang diduga menjadi markas debt collector di Jalan BKR.

Petugas kepolisian berusaha meredam situasi dan meminta massa untuk membubarkan diri. Polisi juga meminta agar kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Disebutkan bahwa ada dua motor yang diambil oleh debt collector. Salah satu motor bahkan harus ditebus oleh pemiliknya dengan uang sebesar Rp 2 juta.

Kombes Pol Budi Sartono kembali mengingatkan agar semua pihak, terutama debt collector, menaati prosedur yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri dan di luar ketentuan hukum tidak akan ditolerir dan akan berujung pada proses hukum.

Komentar