"Jika memang ada laporan, silakan laporkan ke kepolisian. Kami akan tangkap dan proses jika memang terkena pasal perampasan," tegas Budi saat ditemui di Gedung Sate, Bandung.
Kronologi Insiden Debt Collector vs Driver Ojol di Bandung
Menurut penuturan perwakilan ojol, Nukeu, insiden ini terjadi ketika korban yang baru saja mengantar penumpang melintas di Jalan BKR. Tiba-tiba, korban didatangi oleh lebih dari dua orang yang diduga debt collector. Mereka kemudian mengambil paksa unit kendaraan milik driver ojol tersebut.
Tak hanya merampas motor, para debt collector ini juga memukuli korban berkali-kali. Aksi ini memicu kemarahan ratusan driver ojol lainnya yang kemudian mendatangi kantor yang diduga menjadi markas debt collector di Jalan BKR.
Petugas kepolisian berusaha meredam situasi dan meminta massa untuk membubarkan diri. Polisi juga meminta agar kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.
Disebutkan bahwa ada dua motor yang diambil oleh debt collector. Salah satu motor bahkan harus ditebus oleh pemiliknya dengan uang sebesar Rp 2 juta.
Kombes Pol Budi Sartono kembali mengingatkan agar semua pihak, terutama debt collector, menaati prosedur yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri dan di luar ketentuan hukum tidak akan ditolerir dan akan berujung pada proses hukum.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar