Anak dan Menantu di Magetan Curi Motor Ibu Kandung Pakai Kunci Cadangan

- Selasa, 04 November 2025 | 13:10 WIB
Anak dan Menantu di Magetan Curi Motor Ibu Kandung Pakai Kunci Cadangan

Anak dan Menantu di Magetan Curi Motor Milik Ibu Kandung Sendiri

Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak kandung sebagai pelaku. Sat Reskrim Polres Magetan menangkap pasangan suami istri berinisial IRS (23) dan RA (27) yang mencuri motor milik ibu kandung IRS sendiri.

Lokasi Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Mojokerto

Kedua pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10) pagi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Kronologi Pencurian Motor oleh Anak Kandung di Magetan

Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin menjelaskan kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan yang kehilangan sepeda motor pada Minggu (19/10). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku pencurian adalah anak kandung korban bersama istrinya.

Modus Operandi Pencurian Menggunakan Kunci Cadangan

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur motor," jelas Indra pada Selasa (4/11). Hasil curian kemudian dijual di wilayah Mojokerto seharga Rp4,5 juta, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Proses Hukum untuk Tersangka Pencurian Motor

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor juga berhasil diamankan.

Komentar