Kronologi Pencabulan dan Penangkapan Tersangka
Tindakan pelaku berawal dari pelukan dan ciuman, yang kemudian berlanjut pada perbuatan cabul. Polisi menyatakan korban tidak melakukan perlawanan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Rabu, 29 Oktober, ST akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah di Pelalawan ini mengakui semua perbuatannya.
Pasal yang Dijerat dan Status Tersangka
Tersangka ST dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Dugaan sementara adalah Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf d dan a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap anak dan pendidikan seks sejak dini untuk mencegah menjadi korban kejahatan serupa.
Artikel Terkait
Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap
Bupati Bekasi dan Ayahnya Diciduk KPK, Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar
KPK Tangkap Jaksa Bermodal Avanza, Kantongi Rp2,4 Miliar dari Pemerasan
Polisi Buka Opsi Praperadilan untuk Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi