Kronologi Pencabulan dan Penangkapan Tersangka
Tindakan pelaku berawal dari pelukan dan ciuman, yang kemudian berlanjut pada perbuatan cabul. Polisi menyatakan korban tidak melakukan perlawanan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Rabu, 29 Oktober, ST akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah di Pelalawan ini mengakui semua perbuatannya.
Pasal yang Dijerat dan Status Tersangka
Tersangka ST dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Dugaan sementara adalah Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf d dan a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap anak dan pendidikan seks sejak dini untuk mencegah menjadi korban kejahatan serupa.
Artikel Terkait
Pemuda Diduga Maling di Gresik Babak Belur Dihajar Massa: Kronologi & Imbauan Polisi
Polisi Sibolga Buru 1 Pelaku Penganiayaan Tewaskan Mahasiswa di Halaman Masjid
Polisi W Tebo Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen Perempuan di Bungo
Dua Kerangka Manusia Hangus Ditemukan di Gedung ACC Kwitang Senen, Ini Kronologinya