Guru dan Pelatih SSB di Pelalawan Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Dua Muridnya
PELALAWAN, MURIANETWORK.COM - Seorang guru madrasah sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua orang muridnya. Pelaku berinisial ST (37) diduga memanfaatkan kedekatan dan profesinya untuk melakukan tindakan asusila.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara, mengungkapkan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Senin, 6 Oktober 2025. Kedua korban, yang merupakan murid dari pelaku, masih berusia 11 tahun.
Modus Pelaku Manfaatkan Kedekatan dan Kasih Sayang
AKBP Jhon menjelaskan bahwa tersangka ST diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai guru les privat dan pelatih SSB untuk mendekati korban. Modus yang digunakan adalah dengan memberikan perhatian dan kasih sayang berlebihan, mengingat kondisi korban yang dianggap kurang mendapatkan hal tersebut.
"Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang kurang kasih sayang dengan cara memberikan perhatian dan kasih sayang saat les," jelas Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara, pada Minggu (2/11).
Kedekatan itu dibangun dengan sering mengajak korban menginap di rumahnya, serta membelikan berbagai kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan sepatu bola. Sayangnya, hubungan kepercayaan ini justru disalahgunakan ST untuk melakukan aksi tidak terpuji.
Kronologi Pencabulan dan Penangkapan Tersangka
Tindakan pelaku berawal dari pelukan dan ciuman, yang kemudian berlanjut pada perbuatan cabul. Polisi menyatakan korban tidak melakukan perlawanan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Rabu, 29 Oktober, ST akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah di Pelalawan ini mengakui semua perbuatannya.
Pasal yang Dijerat dan Status Tersangka
Tersangka ST dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Dugaan sementara adalah Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf d dan a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap anak dan pendidikan seks sejak dini untuk mencegah menjadi korban kejahatan serupa.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar