KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Whoosh: Siapa Orangnya?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:00 WIB
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Whoosh: Siapa Orangnya?
KPK Didorong Tetapkan Jokowi dan Luhut sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh

KPK Didorong Tetapkan Jokowi dan Luhut sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk segera menetapkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Desakan ini disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menanggapi langkah KPK yang telah memulai penyelidikan dugaan korupsi pada proyek Whoosh sejak awal tahun 2025.

Dalam pernyataannya, Muslim Arbi menegaskan bahwa KPK harus segera mengambil langkah tegas. "Seharusnya KPK segera menetapkan tersangka terhadap Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus kereta cepat Whoosh ini," ujarnya.

Alasan Pengusutan Jokowi dan Luhut dalam Kasus Whoosh

Muslim Arbi mengungkapkan alasan mendasar di balik desakannya. Menurutnya, pernyataan Luhut sendiri yang menyebut Whoosh sebagai "barang busuk" sejak awal menjadi indikasi kuat.

"Artinya, Luhut sudah tahu bahwa Whoosh barang busuk, tapi tetap diteruskan. Dia seharusnya yakinkan Jokowi untuk tidak meneruskan Whoosh karena barang busuk. Kenapa diteruskan?" tegas Muslim.

Lebih lanjut, Muslim juga menyoroti peristiwa pergantian Menteri Perhubungan kala itu. Ignatius Jonan, yang menjabat sebagai Menhub, disebutkan tidak menyetujui proyek Whoosh dan akhirnya digantikan dari posisinya.

"Padahal Jonan berprestasi, termasuk saat membenahi KAI hingga saat ini," tambahnya, menyiratkan adanya dinamika politik di balik kelanjutan proyek kereta cepat tersebut.

Dengan adanya penyelidikan yang telah dimulai, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler