Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa Surat Keputusan (SK) resmi pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hingga kini belum dapat ditemukan. Padahal, pencabutan izin tersebut sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana Negara.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengonfirmasi hal ini. "Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
KPK Telusuri Dokumen ke Dua Kementerian
Dian menjelaskan bahwa pihaknya telah aktif menanyakan keberadaan SK pencabutan empat IUP tersebut. Koordinasi dilakukan dengan dua instansi terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, hasil penelusuran justru menemui kebuntuan. "Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses," papar Dian yang wilayah kerjanya mencakup lima provinsi di Indonesia Timur.
Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cabut IUP
Melihat ketidakjelasan dokumen ini, KPK secara terbuka mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pengumuman pencabutan IUP.
"Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," tegas Dian.
Meski dokumen resmi belum ada, laporan tim KPK di lapangan menyatakan bahwa saat ini tidak ada kegiatan aktif di keempat lokasi pertambangan tersebut.
Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Izinnya Dicabut
Pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat ini sebelumnya diumumkan pada 10 Juni 2025. Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan kawasan geopark (taman bumi).
Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran, 1.173 hektare)
- PT Nurham (Yesner Waigeo Timur, 3.000 hektare)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele & Manyaifun, 2.193 hektare)
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe, 5.922 hektare)
Dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PT Gag Nikel di Pulau Gag (13.136 hektare) yang telah beroperasi sejak era 1970-an.
Menteri ESDM kala itu, Bahlil Lahadalia, juga mengimbau publik untuk bijak menyikapi informasi dan membedakan antara fakta lapangan dengan foto-foto hoaks yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar