Profil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras
Dalam perkara korupsi bansos beras senilai Rp 336 miliar ini, KPK telah menjerat tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) - Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia
- Edi Suharto - Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif
- Kanisius Jerry Tengker - Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik
- PT Dosni Roha Indonesia (korporasi)
- PT Dosni Roha Logistik (korporasi)
Status tersangka Rudy Tanoe telah dinyatakan sah setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada 23 September 2025.
Kerugian Negara dan Tindakan Lanjutan KPK
Kasus korupsi bansos beras ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar. KPK juga telah memberlakukan status pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih menganalisis keterangan para saksi dan belum menentukan jadwal pemanggilan atau penahanan lebih lanjut. "Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebelumnya," jelasnya.
KPK memastikan akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada publik.
Artikel Terkait
Nadiem Pecat Dua Pejabat yang Tolak Proyek Chromebook, Kini Terungkap dalam Sidang Korupsi
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya
Tifa Serukan Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Bukti di Gelar Perkara Hanya Ilusi Transparansi
Delapan Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Tutup Mulat Soal Kuota Haji