Perkara ini menjerat tujuh korporasi milik Surya Darmadi. Lima perusahaan—PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani—diwakili Tovariga. Sementara dua perusahaan lain, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, diwakili langsung oleh Surya Darmadi.
Sebelumnya, Surya Darmadi sendiri telah dihukum 16 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun serta kerugian negara Rp 39,7 miliar dalam kasus yang sama. Hakim membuktikan bahwa ia mendapatkan keuntungan dari perusahaan-perusahaannya, termasuk dari tidak diterapkannya skema sawit plasma rakyat 20 persen.
Dakwaan dan Modus Korporasi
Ketujuh korporasi terdakwa didakwa bersekongkol dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan sawit. Jaksa menilai perusahaan-perusahaan ini mendapatkan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) meski tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki izin prinsip, AMDAL, UKL, UPL, dan lahannya berada di kawasan hutan.
Rincian Kerugian Negara Menurut Dakwaan
- PT Palma Satu: Rp 1,4 triliun dan USD 3.288.924
- PT Seberida Subur: Rp 734 miliar dan USD 116.553,36
- PT Banyu Bening Utama: Rp 1,6 triliun dan USD 429.624
- PT Panca Agro Lestari: Rp 877 miliar dan USD 1.580.200
- PT Kencana Amal Tani: Rp 2,4 triliun dan USD 2.468.556
Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36, berdasarkan laporan BPKP. Sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan FEB UGM.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Jokowi-Luhut Soal Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Benarkah?
Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, KPK Menunggu Laporan Resmi!
140 Petugas Lapas Dihukum! Ini Konsekuensi Kasus Ammar Zoni yang Akan Berakhir di Nusakambangan
KPK Buru Pejabat BPK yang Diduga Main dalam Audit Kementerian!