Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?

- Senin, 13 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?

Gugatan Ijazah Gibran Gagal Damai, Langsung Masuk Tahap Persidangan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas negara yang harus dijalankan. "Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara," ujarnya usai mediasi tertutup tersebut.

Proses mediasi ini akhirnya dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai. Penggugat, Subhan Palal, menilai kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukan selama mediasi berlangsung.

Halaman:

Komentar