Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?

- Senin, 13 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?

Gugatan Ijazah Gibran Gagal Damai, Langsung Masuk Tahap Persidangan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas negara yang harus dijalankan. "Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara," ujarnya usai mediasi tertutup tersebut.

Proses mediasi ini akhirnya dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai. Penggugat, Subhan Palal, menilai kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukan selama mediasi berlangsung.

"Hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," jelas Subhan Palal.

Dengan kegagalan mediasi ini, perkara tersebut secara resmi akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mengangkat dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada proses pencalonan wakil presiden.

Subhan Palal dalam gugatannya meminta nilai ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Selama mediasi, ia mengajukan dua syarat damai, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak tergugat.

Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/13/683025/gugatan-perdata-wapres-gibran-lanjut-ke-persidangan-

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar