Ia juga memperingatkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa jauh lebih besar daripada berbagai skandal keuangan yang pernah terungkap, mengingat praktik manipulasi yang terjadi bersifat sistemik dan melibatkan otoritas keuangan negara.
Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran yang Terjadi
Kasus impor emas 3,5 ton ini melanggar sejumlah regulasi utama, termasuk:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.
Adapun indikasi pelanggaran yang kuat meliputi pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban perpajakan, serta aliran dana mencurigakan lintas entitas yang memenuhi unsur TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 UU 8/2010.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU senilai Rp189 triliun ini menjadi bukti nyata lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara. Tantangan terbuka Mahfud MD kepada Menkeu Purbaya diharapkan dapat mendorong penyelesaian investigasi, publikasi hasil audit, dan langkah hukum yang tegas. Langkah ini tidak hanya penting untuk memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi peta jalan menuju reformasi tata kelola keuangan negara yang lebih baik.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat
Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag
Dewas KPK Periksa Penyidik, Sorotan Mengapa Bobby Nasution Belum Dipanggil?
Skandal Kuota Haji: Mantan Menag Dicekal, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun