MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai melecehkan hukum karena kembali mangkir sidang praperadilan belum dieksekusinya vonis Silfester Matutina.
Praperadilan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arruki) dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT-Sel.
"Kami melihat sikap mangkir dari pihak Termohon ini sebagai bentuk pelecehan hukum. Negara seharusnya tidak boleh kalah oleh seorang individu bernama Silfester," kata kuasa hukum Arruki, Rudy Marjono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Artikel Terkait
Bobby Nasution Vs KPK: Benarkah Ada Janji Suci yang Membuat Kasus Ini Mandek?
Kejagung Geledah Bea Cukai, Bongkar Sisi Lain Kasus Korupsi Ekspor POME yang Bikin Penasaran
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?