MURIANETWORK.COM -Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pemeriksaan kali ini, Yaqut tidak membawa Surat Keputusan (SK) jabatan Menag yang ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pantauan RMOL, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025, sekitar pukul 09.18 WIB.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Yaqut kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan ini, Yaqut mengaku tidak membawa dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024.
Artikel Terkait
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa
Direktur Asal China Jadi Tersangka Kasus Limbah Radioaktif di Cikande
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat
Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag