Terakhir, SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada PT Sritex.
Meskipun, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit. Sayangnya, setelah berhasil mendapatlan kredit, uangnya disalurkan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagug juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mulai dari Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
Nelayan Nusa Penida Hilang di Perairan Batu Abah, Berhasil Diselamatkan Tim SAR
Dua Pria Curi Paket Kurir Lagi Salat di Tambora, Warga Berhasil Amankan
OTT KPK Riau: Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Abdul Wahid Terjaring, Ini Faktanya