Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati

- Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati

Vonis Tom Lembong


Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2015-2016 dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).


Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, JPU menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Kasus dugaan impor gula yang menjerat nama Tom Lembong dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.


Tom Lembong dalam kasus ini didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan impor gula periode 2015-2016.


Selain itu, ia didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.


Tom Lembong sendiri merupakan lulusan Harvard University (Amerika Serikat) pada 1994 di bidang arsitektur dan perancangan kota, dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.


Dipastikan Bakal Ajukan Banding


Adapun Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong telah memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025).


Tom Lembong, beserta tim kuasa hukumnya, yakin dan menegaskan tidak bersalah dalam kasus impor gula ini.


Sehingga, menurut Ari, bahkan meski Tom Lembong hanya dihukum satu hari, pihaknya akan tetap mengajukan banding.


"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).


Kejanggalan Soal Tak Ada Mens Rea


Putusan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini menuai kontroversi.


Apalagi, majelis hakim sudah menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.


Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai pertimbangan hakim yang menyebut tak ada mens rea terkesan ragu-ragu.


Dalam situasi seperti itu, kata Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.


Asas itu berarti, jika hakim ragu, putusan dijatuhkan untuk terdakwa. Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.


“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari, dikutip dari Kompas.com. 


Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.


 Hal ini keliru karena keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah keterangan saksi di muka sidang.


“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” kata dia


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar