MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera usut dokumen dan bukti-bukti terkait viralnya surat Kementerian UMKM yang minta Istri Menteri Maman Abdurrahman, Tina Hastarini didampingi selama kunjungan di luar negeri.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap minta Lembaga Antirasuah segera bergerak cepat mengumpulkan bukti serta keterangan semua pihak yang terlibat dalam surat berkop kementerian kepada 6 kedubes.
"Walau Menteri UMKM sudah melakukan klarifikasi dan bantahan namun menurut Yudi itu baru sepihak dia, tetapi bagaimana versi yang sebenarnya tentu ini yang harus didalami oleh KPK apakah ada dugaan gratifikasi atau tidak agar semua menjadi jelas dan terang benderang," ujar Yudi dalam keterangannya dikutip Selasa, 8 Juli 2025.
Yudi meminta untuk KPK memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian UMKM dalam penerbitan surat tersebut.
"Bagaimana proses pembuatannya, insiiatif siapa, bagaimana berkomunikasi dengan pihak kedubes, selain itu semua pihak yang ditujukan termasuk pihak yang ditembuskan. Dan termasuk istri dari menteri," lanjutnya.
Kemudian, apakah duta besar yang ditujukan pada surat tersebut merespon atau tidak.
"Jika tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka dipastikan aman," tegas Yudi.
Namun, kata Yudi, jika ada tindak lanjut sesuai permintaan surat tersebut maka tentu harus diperdalam oleh KPK seperti apa pendampingannya.
"Mengapa didampingi, siapa yang menyuruh, berapa biaya yang keluar, apakah dari uang negara atau bukan," tuturnya.
"Jikapun dari uang pribadi mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut. Yudi berharap semua pihak berkata jujur," lanjutnya.
Secara terpisah, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meyakini kebenaran surat yang beredar itu memang diterbitkan oleh Kementrian UMKM.
"Saya meyakininya benar adanya, surat itu tidak palsu," ungkap Boyamin dalam keterangannya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kedatangan Menteri Maman ke KPK memberikan sejumlah dokumen, Boyamin meminta untuk Komisi Antirasuah ini mendalami dokumen-dokumen tersebut dan mengklarifikasi terhadap istri Menteri UMKM.
"Karena yang datang tadi kan baru Pak Menteri, nah nanti sepulang dari Eropa, Bu Menteri ya diundang juga ke KPK karena Pak Menteri sudah menyerahkan kepada KPK," jelas Boyamin.
Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, istri Maman, Tina Astari tengah viral di media sosial dari Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan luar negeri bertajuk 'Misi Budaya'.
Maman hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 4 Juli 2025 untuk mengklarifikasi isu liar di media sosial tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen kepada Lembaga Antikorupsi.
"Saya berinisiatif sendiri ingin menyerahkan beberapa dokumen untuk menuntaskan polemik isu yang beberapa hari ini berkembang terhadap diri saya dan keluarga saya," ujar Maman kepada wartawan.
Maman pertemuannya dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono untuk mengkonfirmasi soal isu tersebut.
"Saya ingin sampaikan yang pertama, keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas 1 SMP nengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan oleh sekolah-sekolah," kata Maman.
Ia mengatakan sebanyak 27 anak yang berangkat masih SMP, termasuk anaknya.
"Istri saya tentunya punya rasa kekhawatiran untuk melepas anak saya Beliau mendampingi anak saya," jelas Maman.
Ia juga mengaku tak ada uang negara sedikitpun yang digunakannya dalam perjalanan hingga akomodasi istrinya tersebut.
"Satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya," tuturnya.
"Itu pertama Kedua, uang makan dan untuk katering istri saya makan disana dan sewa kendaraan dari rekening istri saya pribadi Ketiga, uang pemesanan hotel dari sana pun dari uang pribadi Itu sudah dibayarkan dari bulan Mei," lanjutnya.
Diketahui bahwa viral di media sosial bahwa istri dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, Maman Abdurrahman, tengah menjadi sorotan di media sosial.
Surat resmi tersebut dari Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan luar negeri bertajuk 'Misi Budaya'.
Surat yang dimaksud diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1 dan memperlihatkan kop resmi Kementerian UMKM RI dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa untuk mengikuti kegiatan misi budaya, dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, menjelaskan secara rinci bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Negara-negara yang menjadi tujuan dalam kegiatan ini meliputi Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan).
Yang menjadi sorotan utama publik adalah status Tina Astari sebagai bukan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian UMKM.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik tentang dasar legalitas permintaan fasilitas negara untuk agenda yang melibatkan keluarga pejabat, dalam hal ini istri Menteri.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Ketum PITI Desak Oknum Pendeta Cabul di Blitar Ditangkap!
Mulai Seret Nama Bobby Nasution, Benarkah OTT KPK adalah Genderang Perang antara Prabowo dan Jokowi?
Eggi Sudjana: Kalau Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Kasus Selesai! Saya Minta Maaf
UPDATE! Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Disebut Terlibat Pemalsuan Surat dan Penggelapan