Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus sudah ditangani Bid Propam dan akan menunggu proses sidang.
"Sudah ditangani melalui pendalaman terhadap yang bersangkutan. Korban-korbannya juga sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. Sambil terus berjalan, Bid Propam mengecek track record anggota itu selama ini," kata Artanto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin, 7 Juli 2025.
Kasus ini dianggap sudah tertangani, terkait kelanjutan penanganan akan ditentukan sidang etik.
Bagi anggota bermasalah, sanksi diterima, lanjut Kombes Artanto, kemungkinan sesuai berat atau ringannya pelanggaran. Pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini akan segera dipersidangkan.
"Secepatnya akan di sidang kode etik. Karena ini, berkaitan profesionalisme anggota tersebut. Jika pelanggaran paling berat akan dikenakan sanksi sampai pemecatan. Tapi untuk yang lain di bawah itu," jelas Artanto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook