MURIANETWORK.COM -Proses pengadaan barang dan jasa hingga permintaan komitmen fee didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 2 orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Iis Iskandar selaku wiraswasta, dan Benzoni selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Artikel Terkait
Pertemuan Tertutup di Solo: Eggi-Damai Bertemu Jokowi di Tengah Polemik Ijazah
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Dituduh Mencemarkan Nama NU dan Muhammadiyah
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal