MURIANETWORK.COM - Advokat Perekat Nusantara dan TPDI melayangkan somasi ke Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini karena mereka menilai keberadaan Gibran dalam jabatan sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 telah mendelegitimasi Pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Termasuk Gibran dicap membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
"Demi keabsahan dan legitimasi Pemerintah hasil Pemilu 2024, kami menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada Gibran agar dalam tempo 7 (tujuh) setelah menerima SOMASI ini, segera menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI," bunyi somasi tersebut dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/7/2025)
"Apabila setelah lewat dari 7 (tujuh) hari setelah SOMASI ini diterima, Gibran tidak mengundurkan diri dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI, maka kami akan membawa permasalahan ini sebagai ASPIRASI MASYARAKAT kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sebuah SIDANG MPR RI guna MENDISKUALIFIKASI (BUKAN MEKANISME PEMAKZULAN) JABATAN WAKIL PRESIDEN atas nama Gibran Rakabuming Raka,"
Berikut somasi lengkap yang dilayangkap Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI ke Wapres Gibran.
SOMASI PARA ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA DAN TPDI KEPADA
GIBRAN RAKABUMING RAKA, WAPRES 2024-2029.
Rekomendasi Untuk Anda
MPR Terima Surat Usul Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Kini Tunggu Hasil Kajian dari Sekjen
MPR Terima Surat Usul Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Kini Tunggu Hasil Kajian dari Sekjen
Ketua DPR Pastikan Surat Usulan Pemakzulan Gibran akan Diproses Sesuai Mekanisme
Ketua DPR Pastikan Surat Usulan Pemakzulan Gibran akan Diproses Sesuai Mekanisme
Pimpinan DPR Soal Revisi UU MK Usai Keputusan Hapus Pemilu Serentak: Kita Lihat Nanti
Pimpinan DPR Soal Revisi UU MK Usai Keputusan Hapus Pemilu Serentak: Kita Lihat Nanti
Puan Ungkap Pimpinan DPR RI Bakal Proses Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Forum Purnawirawan TNI
Puan Ungkap Pimpinan DPR RI Bakal Proses Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Forum Purnawirawan TNI
Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK Hapus Pemilu Serentak Kontradiktif
Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK Hapus Pemilu Serentak Kontradiktif
5 Momen Unik HUT Bhayangkara 2025: Robot Humanoid Polri Hormat ke Prabowo, Bhayangkari Terjun Payung
5 Momen Unik HUT Bhayangkara 2025: Robot Humanoid Polri Hormat ke Prabowo, Bhayangkari Terjun Payung
Pakar Hukum Desak DPR Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran: Nanti Jadi Misteri Keajaiban Dunia ke-8
Pakar Hukum Desak DPR Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran: Nanti Jadi Misteri Keajaiban Dunia ke-8
Fantastis! Harga Satu Unit Robot Dog I-K9 Polri Capai Rp4,2 Miliar
Fantastis! Harga Satu Unit Robot Dog I-K9 Polri Capai Rp4,2 Miliar
1. Bahwa kami Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Warga Masyarakat atau Rakyat Indonesia, pada tanggal 10 Oktober 2024, dengan Surat No. : 003/PER-TPDI/X/2024, Perihal Pembatalan Pelantikan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (Gibran), tertanggal 10 Oktober 2024, telah menyampaikan ASPIRASI dan/atau TUNTUTAN kepada MPR agar pada Sidang MPR RI tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu, “MENDISKUALIFIKASI” atau “TIDAK MELANTIK” Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden terpilih hasil pemilu 2024, BERHALANGAN TETAP.
Artikel Terkait
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution