Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.
Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.
Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.
"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.
Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad.
"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," terangnya.
Sementara itu ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong merespon hal tersebut.
"Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri meminta bantuan. Kata beliau istilahnya para plat merah, BUMN maupun TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga pangan termasuk harga gula," jelas Tom Lembong kepada awak media
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dewas KPK Gelar Rapat Internal, Bobby Nasution Menanti Panggilan
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti