MURIANETWORK.COM -Usai bertahun-tahun buron, Ramlan bin Sihombing akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga SD serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar