"Saksi kunci sudah jelas menyatakan 'bapak' itu bukan Pak Hasto. Tapi ahli tetap bersikukuh hanya berdasar ilustrasi penyidik. Ini jelas berbahaya," tegas Ronny.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Apalagi kata Ronny, Frans mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.
"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses hukum. Ahli harusnya membantu mencari kebenaran, bukan menguatkan asumsi yang bisa menyesatkan," tutur Ronny.
Selain itu, Ronny menilai bahwa semua saksi termasuk saksi fakta yang dihadirkan tim JPU KPK sama sekali tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP, yakni mendengar, mengalami dan melihat langsung peristiwa pidana.
"Kita bisa nilai kepanikan KPK ketika menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi fakta walau mereka sama sekali tidak mendengar, mengalami dan melihat secara langsung. Dengan kata lain, mereka hanya tukang catat omongan orang tapi tiba-tiba dihadirkan jadi saksi fakta. Lantas, apa dasar ahli bahasa menyimpulkan kalimat-kalimat tersebut," heran Ronny.
Oleh karena itu, Ronny meyakini bahwa KPK memaksakan kasus Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan karena pesanan orang-orang tertentu.
"Kami mengajak masyarakat secara bersama-sama menolak cara-cara penegakan hukum yang mengedepankan arogansi kekuasaan. Siapapun bisa mengalami hal seperti yang dialami Mas Hasto," pungkas Ronny.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka
Operasi Sikat Musi 2025: Polda Sumsel Gencar Berantas Preman & Pungli di Palembang
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Pengedar Sabu 2,38 Gram Diringkus Polres Ogan Ilir, 1 Tersangka Ditangkap