Dua Eks Menteri Jokowi Terjerat Kasus Hukum: Budi Arie Terlibat Judi Online, Yaqut Dalam Skandal Kuota Haji, Pilihan Ada Pada Prabowo!

- Senin, 19 Mei 2025 | 12:45 WIB
Dua Eks Menteri Jokowi Terjerat Kasus Hukum: Budi Arie Terlibat Judi Online, Yaqut Dalam Skandal Kuota Haji, Pilihan Ada Pada Prabowo!


MURIANETWORK.COM - Dua mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini menjabat dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga tersangkut kasus hukum besar.


Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, diduga terlibat dalam praktik judi online, sementara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terseret dalam dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan.


Budi Arie Diduga Terima Jatah dari Situs Judi Online


Dalam persidangan kasus judi online yang tengah berlangsung, salah satu tersangka mengungkap bahwa Budi Arie yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika diduga menerima alokasi keuntungan sebesar 50 persen dari situs-situs judi yang seharusnya ditindak.


Menurut pengakuan tersangka, situs judi online yang seharusnya diblokir justru dibiarkan tetap aktif, diduga karena adanya “imbalan” tertentu.


Fakta ini memicu pertanyaan serius tentang integritas kebijakan pemberantasan judi online yang sebelumnya digaungkan oleh pemerintah.


Meski belum ada pernyataan resmi dari Budi Arie terkait dugaan tersebut, publik mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat aktif.


Yaqut dan Skandal Kuota Haji Tambahan


Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjadi sorotan setelah terkuaknya kembali skandal alokasi kuota haji tambahan yang diduga tidak transparan.


Kasus ini sempat diusut oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, namun belakangan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.


KPK dinilai tidak menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dalam pemberian kuota tambahan tersebut.


Kondisi ini membuat publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.

Halaman:

Komentar