MURIANETWORK.COM - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dian dipolisikan atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH.
Dalam laporan yang diterima detikBali, Dian Sandi Utama dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.
"Benar saya dilaporkan. Tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri," kata mantan Ketua PSI Nusa Tenggara Barat (NTB) itu melalui sambungan telepon, Selasa (13/5/2025).
Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X. YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.
"Bukan pada ranah ijazah palsu, tapi kasus lain. Silakan saja, kami tidak berniat membuat kegaduhan di laman X kok," katanya.
Menurut Dian, unggahan foto ijazah Jokowi itu berniat baik.
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!