"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," kata Helfi.
Kepada penyidik, AWI mengaku bahan baku minyak goreng curah didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial "D" di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100/kilo minyak goreng.
AWI juga mendapat kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs serta kemasan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AWI dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU 18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar