Sugeng melihat Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung.
Padahal, lanjut Sugeng, penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya.
"Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan," kata Sugeng.
Bukan hanya itu, kata Sugeng, pertemuan Erick Thohir dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejagung adalah terlarang secara etik hukum. Sebab saat itu Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir.
"Kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Jaksa Agung dan Menteri BUMN dan juga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah," kata Sugeng
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar