Sugeng melihat Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung.
Padahal, lanjut Sugeng, penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya.
"Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan," kata Sugeng.
Bukan hanya itu, kata Sugeng, pertemuan Erick Thohir dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejagung adalah terlarang secara etik hukum. Sebab saat itu Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir.
"Kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Jaksa Agung dan Menteri BUMN dan juga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah," kata Sugeng
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Koalisi Anti Korupsi Desak KPK Usut Gatot Nurmantyo Terkait Proyek Sawah Triliunan
KPK dan Misteri Tersangka di Balik Skandal Kuota Haji
Foto Gibran dan Sarjan Buka Tabir Jaringan Suap di Bekasi
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan