Sugeng melihat Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung.
Padahal, lanjut Sugeng, penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya.
"Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan," kata Sugeng.
Bukan hanya itu, kata Sugeng, pertemuan Erick Thohir dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejagung adalah terlarang secara etik hukum. Sebab saat itu Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir.
"Kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Jaksa Agung dan Menteri BUMN dan juga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah," kata Sugeng
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Ijazah Jokowi: Ini Alasannya
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Kronologi & Fakta Terbaru
KPK Akan Hadirkan Sepupu Bobby Nasution Jadi Saksi Kunci di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution