MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh tebang pilih dan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang, sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai 2023.
"Kejagung harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut," kata Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.
Sugeng mengingatkan agar dalam melakukan pemberantasan korupsi Kejagung tidak sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktik impunitas pelaku korupsi lain.
"Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat," kata Sugeng.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Ijazah Jokowi: Ini Alasannya
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Kronologi & Fakta Terbaru
KPK Akan Hadirkan Sepupu Bobby Nasution Jadi Saksi Kunci di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution