KPK Sita 24 Sepeda & Mobil Mewah Direktur RSUD Ponorogo, Ini Barang Buktinya

- Sabtu, 15 November 2025 | 13:25 WIB
KPK Sita 24 Sepeda & Mobil Mewah Direktur RSUD Ponorogo, Ini Barang Buktinya
KPK Sita Aset Mewah Direktur RSUD Ponorogo, Termasuk 24 Sepeda dan Mobil Mewah

KPK Sita Jam Tangan Mewah hingga 24 Unit Sepeda dari Rumah Direktur RSUD Ponorogo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai aset mewah milik Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penggeledahan maraton yang dilakukan selama empat hari, dari tanggal 11 hingga 14 November 2025, mengungkap kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Daftar Barang Bukti yang Disita KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari rumah dinas Yunus Mahatma, tim penyidik menyita sejumlah barang berharga. Aset bergerak yang berhasil diamankan mencakup:

  • Beberapa unit jam tangan mewah.
  • Koleksi 24 unit sepeda.
  • Dua mobil mewah, yaitu Jeep Rubicon dan BMW.

Tujuan Penyitaan Aset oleh KPK

Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah penyitaan ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. Aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi ini akan disita untuk dikembalikan kepada negara.

Lokasi Penggeledahan Lainnya

Operasi penggeledahan tidak hanya berpusat di rumah Yunus Mahatma. Tim KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Ponorogo, termasuk:

  • Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ponorogo.
  • Gedung RSUD Ponorogo.
  • Rumah dinas Bupati Ponorogo.
  • Rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda).
  • Rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko.
  • Rumah tersangka dari pihak swasta, Sucipto.

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik penting yang terkait dengan penganggaran dan pelaksanaan proyek. Semua barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Ponorogo

Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan pengusaha Sucipto setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 November 2025. Dalam kasus ini, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi yang terpisah.

Klaster Pertama: Suap Pengamanan Jabatan

Yunus diduga memberikan uang suap sebesar total Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono. Tujuannya adalah untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Klaster Kedua: Suap Proyek RSUD

Yunus juga diduga terlibat dalam skema suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024. Dari nilai proyek sebesar Rp 14 miliar, Yunus diduga menerima fee sebesar 10% atau setara Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto. Sebagian dari uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Penyitaan aset mewah ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar