“Untuk apa dan aktivitas seperti apa di Kamboja, masih kami selidiki lebih lanjut. Tapi cap di paspor itu cukup memberi gambaran,” ungkap Dwi.
Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023. Gajinya? RA mengantong Rp 3,5 juta per bulan, sementara D mendapat bagian lebih besar, Rp 7 juta. Tapi, tampaknya ini bukanlah ujung dari rantai tersebut.
“D masih punya atasan lagi. Jaringan di atasnya masih kami kejar,” tegas Dwi.
Barang bukti yang disita cukup banyak: tiga laptop, tiga ponsel, tangkapan layar promosi, dan satu paspor atas nama Darsono. Kini, RA dan D terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penggerebekan ini menunjukkan bagaimana bisnis judi online terus beroperasi dengan modus yang makin tersamar. Dari sebuah kamar kos di Palembang, jaringannya bisa membentang hingga ke luar negeri.
Artikel Terkait
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya: Benang Kusut Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan