Menurut Budi, ruang sidang adalah tempat yang tepat untuk mengungkap segala hal. Jika Noel memang punya informasi baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, sebaiknya disampaikan langsung di depan majelis hakim.
“Silakan dibuka di sidang. Biar jadi fakta persidangan yang resmi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, setiap keterangan yang masuk dalam persidangan akan dianalisis mendalam oleh jaksa penuntut umum. Bisa jadi, informasi itu akan membuka jalan untuk pengembangan kasus atau penyidikan lebih lanjut.
“Jadi, jangan cuma koar-koar di luar. Bawa ke meja hijau,” pungkas Budi menegaskan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar