Polisi Probolinggo Dihadapi Vonis Mati Usai Bunuh Adik Ipar Demi Harta

- Jumat, 02 Januari 2026 | 13:50 WIB
Polisi Probolinggo Dihadapi Vonis Mati Usai Bunuh Adik Ipar Demi Harta

Nasib Bripka Agus Saleman, atau yang biasa dipanggil AS, kini benar-benar di ujung tanduk. Dia anggota Polres Probolinggo yang dituduh membunuh Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang berusia 21 tahun. Yang lebih mengerikan, korban itu adalah adik iparnya sendiri.

Ancaman yang menunggunya berat sekali. Bukan cuma dipecat dari Polri, tapi juga vonis hukuman mati. Penyidik Polda Jawa Timur sudah menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal itu ancamannya bisa mati, seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun.

Menurut penyidik, AS tidak bertindak sendirian. Dia diduga merencanakan semuanya bersama seorang temannya, Suyitno.

"Iya, kami kenakan pasal perencanaan. Sesuai perintah Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota," tegas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, Kamis lalu.

Widi menjelaskan, pembunuhan itu terjadi di wilayah Probolinggo. Setelahnya, jasad korban dibuang ke aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Cara pembuangan yang terkesan dipikirkan ini justru memperkuat dakwaan pembunuhan berencana.

Soal pemecatan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto sudah angkat bicara. Dia bilang, perbuatan AS pantas diganjar sanksi maksimal: Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya, termasuk pelanggaran berat. Ancamanannya PTDH," ujar Nanang di Mapolda Jatim, Selasa kemarin.

Dia bahkan berjanji tak akan ragu menandatangani berkas pemecatan begitu semuanya lengkap. Lebih dari itu, Nanang memerintahkan agar hasil penyelidikan internal dipublikasikan ke masyarakat. Tujuannya jelas: menunjukkan transparansi dan komitmen tegas terhadap anggota yang melanggar.

"Saya tidak ingin ini terjadi lagi. Tapi bagaimanapun, apa yang kami lakukan harus bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat," katanya.

Lalu, apa motif di balik kelakuan keji ini? Polisi menyebut ada dua hal: sakit hati dan keinginan menguasai harta korban. AS diduga sudah mengambil uang Faradila sebesar Rp 10 juta.

"Sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami dapatkan jejak bahwa tersangka sudah mengambil harta korban," jelas Widi Atmoko.

Paman korban, Agus Airlangga, punya kecurigaan serupa. Menurutnya, AS yang menikahi kakak korban empat tahun lalu, punya maksud terselubung terhadap harta keluarga.

"Dari rentetan kejadian, kami keluarga sudah paham. Oknum ini masuk ke keluarga kami dengan cara-cara tertentu, ingin menguasai harta," ucap Agus dengan nada kesal.

Cara pembunuhannya pun keji. Dari bekas lebam di leher, korban diduga kuat dicekik hingga tewas. Meski begitu, detail peran masing-masing pelaku, AS dan Suyitno, masih terus didalami.

"Yang jelas, mereka bersama-sama melakukan dan mengetahui tindak pidana ini. Saat membuang mayat juga bersama," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Jenazah Faradila ditemukan dalam keadaan memilukan. Seorang warga yang hendak ke ladang jagungnya justru menemukan tubuh perempuan itu tergeletak di dasar sungai kering. Kedalamannya sekitar lima meter.

Dari dokumentasi yang ada, korban masih memakai helm half face warna merah muda, jaket hitam, dan celana panjang. Ada tindik di pusarnya. Posisi tubuhnya terlihat tidak wajar, bersandar pada beton dinding sungai.

AS ditangkap hanya beberapa jam setelah jenazah ditemukan. Sementara komplotannya, Suyitno, sempat kabur tiga hari sebelum akhirnya diamankan pada Kamis malam.

Kasus ini tentu meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga dan mencoreng institusi. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum yang akan berjalan. Apakah keadilan benar-benar bisa ditegakkan?

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar