Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Potongan Hukuman untuk Koruptor Rp 300 Triliun

- Jumat, 26 Desember 2025 | 20:25 WIB
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Potongan Hukuman untuk Koruptor Rp 300 Triliun

Tak cuma itu. Dia juga wajib bayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak bisa, harus siap-siap ditambah kurungan. Belum lagi kewajiban membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jumlah yang juga luar biasa besar.

Semua proses hukumnya berbelit, tapi jelas. Berkas putusannya punya nomor-nomor panjang yang membuktikan perkaranya sudah inkrah. Surat perintah eksekusi pun terbit pertengahan Juli tahun lalu.

Intinya, majelis hakim yakin Harvey terlibat dalam korupsi besar-besaran. Kasusnya berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk, terjadi dari 2015 sampai 2022. Aksi ini bukan main-main dampaknya.

Menurut putusan pengadilan, perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Angkanya mencapai Rp 300 triliun. Bisa dibilang, ini salah satu kasus korupsi paling parah yang pernah tercatat di negeri ini.

Nah, di tengah gegap gempita angka triliunan dan vonis puluhan tahun, pemberian remisi satu bulan itu terasa seperti sebuah ironi. Sebuah potongan kecil waktu, yang justru menyisakan pertanyaan besar di benak banyak orang.


Halaman:

Komentar