Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Potongan Hukuman untuk Koruptor Rp 300 Triliun

- Jumat, 26 Desember 2025 | 20:25 WIB
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Potongan Hukuman untuk Koruptor Rp 300 Triliun

Enak benar, ya? Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, sudah dapat pengurangan hukuman. Baru beberapa bulan mendekam di Lapas Cibinong, suami artis Sandra Dewi itu dapat remisi khusus Natal 2025. Potongan masa tahanannya: satu bulan penuh.

“Iya, satu bulan,” kata Rika Aprianti dari Humas Ditjen Pemasyarakatan, Jumat lalu.

Keringanan ini tentu saja menambah daftar keistimewaan bagi koruptor kelas kakap. Padahal, kerugian negara akibat ulahnya mencapai angka fantastis: Rp 300 triliun. Nilai yang sulit dibayangkan itu, rupanya, tak menghalangi pemberian remisi.

Harvey dieksekusi ke penjara pada Juli 2025 lalu. Eksekusi ini baru dilakukan setelah semua upaya hukumnya berakhir.

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis,” jelas Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya beberapa waktu sebelumnya.

Jalan hukum Harvey berakhir di Mahkamah Agung. Kasasinya ditolak. Dengan penolakan itu, vonis 20 tahun penjara baginya menjadi tetap. Putusan MA ini mengukuhkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memperberat hukuman Harvey. Awalnya, pengadilan tipikor hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan. Naik drastis jadi 20 tahun.


Halaman:

Komentar