Selain mantan menteri, penyidik juga memanggil perwakilan dari beberapa asosiasi penyelenggara haji. Mereka semua digiring untuk mengurai benang kusut kasus yang telah naik ke penyidikan sejak awal Agustus lalu.
Inti masalahnya, menurut dugaan KPK, ada pada pembagian kuota yang melenceng. Indonesia sebenarnya dapat jatah tambahan 20 ribu kuota untuk memperpendek antrean. Aturannya jelas: 92% untuk haji reguler, dan hanya 8% untuk haji khusus. Kenyataannya? Pembagiannya malah jadi 50:50. Sebuah ‘kesalahan’ yang sama sekali tidak kebetulan.
Akibatnya, negara bisa rugi besar. Hitungan sementara menyebut angkanya tembus Rp 1 triliun lebih. Itu masih perkiraan awal, dan sangat mungkin membengkak seiring pendalaman penyidikan.
KPK tampaknya serius. Mereka sudah mengamankan tiga orang kunci dengan melarang mereka ke luar negeri. Selain Gus Yaqut, nama yang dicantumkan adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, dan Ishfah Abidal Aziz, yang pernah menjadi staf khusus sang mantan menteri. Langkah ini diambil agar proses hukum tidak terhambat.
Kasus ini masih panjang. Pemeriksaan delapan jam terhadap Gus Yaqut barulah satu bagian dari proses. Di sisi lain, publik masih menunggu kejelasan bagaimana kuota ibadah yang seharusnya suci justru berbelok menjadi persoalan korupsi yang merugikan banyak orang.
Artikel Terkait
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup
KPK Lacak Aliran Dana Iklan BJB ke Ridwan Kamil
Streamer Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda