Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag

- Kamis, 04 Desember 2025 | 11:50 WIB
Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag

MURIANETWORK.COM – Kasus dugaan suap kuota haji tambahan di Kementerian Agama terus bergulir. Kini, penyidik KPK mulai menyelami materi inti perkara untuk tahun 2023-2024 itu. Dua hal yang sedang mereka kupas tuntas: besarnya jatah kuota haji khusus yang jatuh ke tangan Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur, dan kabar adanya lobi-lobi sang pemilik travel kepada mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan hal itu. Menurutnya, soal berapa banyak kuota yang didapat Maktour sudah masuk ke ranah penyidikan yang serius.

"Terkait beberapa kuota haji khusus yang didapat travel agent itu, ya, pastinya agak sedikit sudah masuk materi ya," ujar Setyo, Kamis (4/12/2025).

Namun begitu, itu bukan satu-satunya fokus. Tim penyidik juga berusaha membongkar peran Fuad Hasan dalam keputusan pembagian kuota tambahan itu sendiri. Kenapa, misalnya, akhirnya dibagi 50-50 antara haji reguler dan haji khusus? Di sinilah titik krusialnya.

"Di sinilah kita mau memastikan. Apakah ini permintaan datang dari bawah, atau memang ada keinginan dari atas? Atau mungkin, istilahnya, dari pihak penyelenggara negara yang mengkondisikan detailnya," terang Setyo.

Intinya, KPK ingin tahu asal muasal kebijakan yang dianggap tidak wajar itu. Apakah murni inisiatif dari kalangan biro perjalanan, atau justru ada 'tangan-tangan' di level pemerintahan yang mengatur.

Di sisi lain, semua informasi terkait aliran dana mencurigakan termasuk dugaan jual beli kuota akan terus dikejar. Lobi ke mantan Menag Yaqut pun akan dikonfirmasi lewat proses pemeriksaan mendalam.

Setyo menegaskan, semua akan dibongkar bertahap. "Pastinya nanti dalam proses pendalaman atau pemeriksaan itulah yang akan dilakukan oleh para penyidik," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar