Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 20 November 2025 | 17:00 WIB
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi

MURIANETWORK.COM – Tawaran mediasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditampik mentah-mentah oleh Roy Suryo dan kawan-kawannya. Mereka ogah berdamai.

Delapan orang yang kini berstatus tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma menolak usulan penyelesaian lewat restoratif justice itu. Penolakan disampaikan langsung oleh Ahmad Khozinudin, kuasa hukum mereka.

“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan,” tegas Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan kliennya keberatan dengan wacana mediasi. Soalnya, kasus yang dilaporkan ini masuk ranah pidana. “Pak Jimly bicara soal mediasi, padahal ini kasus pidana. Bukan ranahnya mediasi,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie sempat membuka peluang jalan damai. Tapi Khozinudin balik mengingatkan: dalam proses perdata terkait isu serupa, pihak Jokowi justru beberapa kali mangkir dari jadwal mediasi. Nah, sekarang di ranah pidana, kok malah muncul lagi narasi mediasi? Menurutnya, ini janggal.

“Sekarang justru di kasus pidana yang dilaporkan sendiri oleh Joko Widodo, harusnya proses hukum berjalan. Jangan tiba-tiba ada narasi mediasi lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, Khozinudin meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus saja pada tugas utamanya: membenahi internal kepolisian. Jangan ikut campur urusan ijazah Jokowi. “Tim reformasi Polri seharusnya fokus mengawasi kinerja, kebijakan, anggaran, dan SDM Polri, bukan mengurus soal ijazah Jokowi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan kriminalisasi yang menyebabkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, proses hukum tak boleh berhenti hanya karena ada desakan dari pihak tertentu. “Kalau rakyat sudah menggugat keaslian ijazah, prosesnya tidak boleh dihentikan. Harus selesai di generasi kita,” tegas Khozinudin.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku mewakili tim kuasa hukum mereka, apalagi yang membawa pesan perdamaian. “Pak Rismon, Pak Roy, dan lainnya tetap bersama publik untuk menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri memang mendorong mediasi terkait polemik ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga dokter Tifa diusulkan untuk berdamai.

Usulan itu muncul setelah komisi tersebut menerima audiensi dari Faizal Assegaf di STIK, Kebayoran Baru, Rabu (19/11/2025). Jimly Asshiddiqie, ketua komisi itu, menyambut baik masukan yang mendorong penyelesaian lewat pendekatan restoratif justice.

“Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?” kata Jimly.

Jimly menjelaskan, perkara serupa sebelumnya pernah ditangani lewat jalur perdata. Jadi, menurutnya, mediasi di ranah pidana juga mungkin dilakukan asal semua pihak sepakat. “Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Itu masing-masing harus ada risiko,” tegas mantan Ketua MK itu.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar