Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo: Mekanisme Hukum Baru di RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berpotensi diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Mekanisme hukum ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
Apa Itu Restorative Justice dalam RUU KUHAP?
Menurut Habiburokhman, KUHAP versi baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan, bukan hanya sekadar penghukuman. Konsep restorative justice menekankan pada proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai sebuah solusi yang adil dan dapat mengembalikan keadaan seperti semula sebelum konflik atau tindak pidana terjadi.
Penerapan pada Kasus Roy Suryo dan Aturan Penahanan
Habiburokhman menjelaskan bahwa pendekatan ini sangat memungkinkan untuk diterapkan pada kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru memungkinkan kasus tersebut ditangani dengan cara ini. Selain itu, aturan mengenai penahanan dalam KUHAP yang baru dinilai lebih objektif. Hal ini membuat pihak seperti Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi sulit untuk ditahan, berbeda dengan aturan dalam KUHAP lama warisan Orde Baru yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tangkap atau penahanan yang tidak proporsional.
Ia menambahkan, "Dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang identitasnya jelas dan tidak berpotensi untuk melarikan diri."
Proses Pengesahan RUU KUHAP dan Tanggapan
Habiburokhman memastikan bahwa RUU KUHAP akan segera disahkan secara resmi dalam rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa publik tidak perlu merasa khawatir karena aturan baru ini diklaim lahir dari aspirasi masyarakat dan mengedepankan prinsip keadilan yang memulihkan.
Meskipun revisi KUHAP ini menuai kritik, bahkan hingga dilaporkannya 11 anggota Panja KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil, DPR menegaskan bahwa proses pengesahan tidak akan terganggu. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa mekanisme legislasi akan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena pembahasan telah mencapai tingkat satu.
Cucun juga menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dengan undang-undang ini nantinya dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah pengesahan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar