Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo: Mekanisme Hukum Baru di RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berpotensi diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Mekanisme hukum ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
Apa Itu Restorative Justice dalam RUU KUHAP?
Menurut Habiburokhman, KUHAP versi baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan, bukan hanya sekadar penghukuman. Konsep restorative justice menekankan pada proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai sebuah solusi yang adil dan dapat mengembalikan keadaan seperti semula sebelum konflik atau tindak pidana terjadi.
Penerapan pada Kasus Roy Suryo dan Aturan Penahanan
Habiburokhman menjelaskan bahwa pendekatan ini sangat memungkinkan untuk diterapkan pada kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru memungkinkan kasus tersebut ditangani dengan cara ini. Selain itu, aturan mengenai penahanan dalam KUHAP yang baru dinilai lebih objektif. Hal ini membuat pihak seperti Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi sulit untuk ditahan, berbeda dengan aturan dalam KUHAP lama warisan Orde Baru yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tangkap atau penahanan yang tidak proporsional.
Artikel Terkait
Pertemuan Tertutup di Solo: Eggi-Damai Bertemu Jokowi di Tengah Polemik Ijazah
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Dituduh Mencemarkan Nama NU dan Muhammadiyah
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal