Kontroversi dan Tanggapan Kuasa Hukum
Kebebasan Nikita Mirzani yang diduga bisa melakukan siaran langsung dari dalam penjara menuai kontroversi di kalangan netizen. Mereka mempertanyakan fasilitas yang didapatkan narapidana di Rutan Pondok Bambu.
Menanggapi hal ini, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penggunaan alat komunikasi tersebut adalah fasilitas yang sah dari pihak rutan.
“Kalau itu kan difasilitasi (alat komunikasi) juga sama pihak Rutan. Kan mungkin keliatan itu pakai handy cam, di belakang ada yang jalan-jalan. Itu kan fasilitas daripada Rutan,” jelas Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan karena hanya memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara wajar. “Ya kalau menurut saya sah-sah saja, ngapain begituan dipermasalahkan,” tegasnya.
Status Hukum Terkini Nikita Mirzani
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Bersama tim kuasa hukumnya, Nikita saat ini sedang mengupayakan proses banding. Selain itu, ia juga telah melaporkan balik Reza Gladys dan Attaubah Mufid dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum. Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Pamer Chat Psikolog, Tanggapi Tuduhan Gangguan Kepribadian
Safa Marwah Buka Suara Soal Tudingan Duri di Rumah Tangga Ridwan Kamil
Ramalan Jeng Nimas: Riwayat Politik Ridwan Kamil Berakhir di Tengah Badai Perceraian dan Kasus Korupsi
Prilly Latuconsina Tak Tahan, Soroti Sikap Insanul Fahmi yang Bikin Netizen Geger